Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
402/Pdt.P/2025/PA.MLG H. Moch Arbani bin Imam Rofi’i (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 402/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. Moch Arbani bin Imam Rofi’i (Alm)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NUR SAIFUR RAUF, S.H.H. Moch Arbani bin Imam Rofi’i (Alm)
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
2.    Menetapkan almarhum SOEHADI Bin KASAN MUNODO meninggal dunia pada tanggal 2 Oktober 1979 dan almarhumah SOENDARI Binti KASAN IMAN meninggal dunia pada tanggal 15 September 2007.
3.    Menetapkan ahli waris yang sah dari almarhum SOEHADI Bin KASAN MUNODO dan almarhumah SOENDARI Binti KASAN IMAN adalah Pemohon, yaitu H. MOCH ARBANI Bin IMAM ROFI’I (Alm).
4.    Menyatakan Pemohon sebagai pihak yang berhak untuk mewaris atas harta warisan dari pewaris almarhum SOEHADI Bin KASAN MUNODO dan almarhumah SOENDARI Binti KASAN IMAN berupa tanah dan bangunan yang terletak di Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, sebagaimana ternyata dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 996 Gambar Situasi tanggal 14-8-1991, Nomor : 2210/1991, Luas : 4.395 m?2; atas nama pemegang hak SUNDARI Janda SOEHADI KASAN MOENODO.
5.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Subsidair :

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Malang Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan/Penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak