INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
377/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Nur Fitrianto bin Suriadi 2.Pipit Sulistiyowati binti Suriadi 3.Heri Purdiantoro bin Suriadi 4.Indah Setyaningsih binti Suriadi 5.Agus Siswanto bin Suriadi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Mei 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||||
Nomor Perkara | 377/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 08 Mei 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||||
Termohon | |||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan nama Ayah Para Pemohon (Suradi) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 514/8/X/1977 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang tanggal 02 Oktober 1977, sebenarnya nama Ayah Para Pemohon (Suriadi); 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |