Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
244/Pdt.P/2025/PA.MLG Tri Kiswanti binti Soeripno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 244/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 12 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tri Kiswanti binti Soeripno
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon
  2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang bernama Dian Putri Anggraeni binti Hendrik Subiyanto, NIK.3573016709100002, Perempuan, lahir di Malang, 27 September 2010 / 14 tahun;
  3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama Dian Putri Anggraeni binti Hendrik Subiyanto, NIK.3573016709100002, Perempuan, lahir di Malang, 27 September 2010 / 14 tahun, untuk mengurus administrasi kredit di Bank BPR Tri Karya dengan jaminan berupa Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2841 dengan luas 89 m2 yang terletak di Kelurahan Arjowinangun Kecamatan Kedungkandang Kota Malang a.n. Hendrik Subiyanto, dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara       : Rumah Bapak Dedy;
  • Sebelah Timur      : Rumah Ibu Wendra;
  • Sebelah Barat       : Rumah Ibu Murwantoyo;
  • Sebelah Selatan   : Kebun Jeruk;

4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak