Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
321/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Titik Asiyah binti Matasik
2.Yuliati binti Matasik
3.Solichah binti Matasik
4.Rodliyah binti Matasik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 321/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Titik Asiyah binti Matasik
2Yuliati binti Matasik
3Solichah binti Matasik
4Rodliyah binti Matasik
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama ayah Para Pemohon (Asik) yang tercatat berdasarkan Surat Keterangan Nikah Nomor : B-51/Kua.13.35.16/Pw.01/3/2024 tertanggal 19 Maret 2024 dari Kutipan Akta Nikah Nomor : 253/20/1959 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang, sebenarnya nama ayah Para Pemohon (Matasik);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Wagir Kabupaten Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak