Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
475/Pdt.P/2024/PA.MLG Almaida Iswahyuningtyas binti Djuwari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 475/Pdt.P/2024/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Almaida Iswahyuningtyas binti Djuwari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari cucu Pemohon tersebut yang masing-masing bernama:
  1. Azqiara Shezan Purwidianto binti Doni Purwidianto, NIK.3573055408140002, Perempuan, lahir di Malang, 14 Agustus 2014 / 10 tahun;
  2. Asyiella Shazia Purwidianto binti Doni Purwidianto, NIK.3276014110160001, Perempuan, lahir di Jakarta, 01 Oktober 2016 / 8 tahun;
  3. Ayubhagya Shatara Purwidianto binti Doni Purwidianto, NIK.3515084901190003, Perempuan, lahir di Malang, 09 Januari 2019 / 5 tahun;
  1. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang masing-masing bernama :
  1. Azqiara Shezan Purwidianto binti Doni Purwidianto, NIK.3573055408140002, Perempuan, lahir di Malang, 14 Agustus 2014 / 10 tahun;
  2. Asyiella Shazia Purwidianto binti Doni Purwidianto, NIK.3276014110160001, Perempuan, lahir di Jakarta, 01 Oktober 2016 / 8 tahun;
  3. Ayubhagya Shatara Purwidianto binti Doni Purwidianto, NIK.3515084901190003, Perempuan, lahir di Malang, 09 Januari 2019 / 5 tahun,

     Untuk keperluan Pemohon yakni :

  1. Menutup dan mencairkan :
  • Tabungan di BANK Jatim Kantor Cabang Perak, a.n. Pramita   Ryal Herdais Susanti dengan No. Rekening : 0336999111;
  1. Menjual :
  • Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 7096 dengan luas 95 m2 yang terletak di Kelurahan Mampang Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok a.n. Pramita Ryal Herdais Susanti, Azqiara Shezan Purwidianto, Asyiella Shazia Purwidianto dengan batas-batas:
  • Sebelah Utara : Rumah Bapak Oky;
  • Sebelah Timur : Rumah Bapak Wahyu;
  • Sebelah Barat : Rumah Bapak Joko;
  • Sebelah Selatan : Dinding Pembatas Komplek Perumahan Lain
  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak