Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1980/Pdt.G/2024/PA.MLG | Basuni bin Adji Sodiq | Elex Kurniawati binti H. Moch Syahlan | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||
Nomor Perkara | 1980/Pdt.G/2024/PA.MLG | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 18 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan harta berupa : Rumah dengan Akta Jual Beli No.400/2015 dengan luas 252m2 yang terletak di Desa Songgokerto Kecamatan Batu Kota Batu a.n. Ellex Kurniawati dengan batas-batas :
Tergugat 3. Menyatakan harta bersama tersebut ½ (setengah) bagian milik Penggugat dan ½ (setengah) bagian milik Tergugat; 4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa tersebut diatas untuk diserahkan seluruh atau sebagian kepada Penggugat, apabila perlu melalui bantuan alat negara dan apabila Tergugat keberatan dapat dilelang; 5. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |