Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang masing-masing bernama: Arawinda Nohan Putri Wijaya, NIK.3573026610160003, Perempuan, lahir di Malang, 26 Oktober 2016 / 8 tahun dan Almahyra Gendis Putri Wijaya, NIK.3573027011190001, Perempuan, lahir di Malang, 30 November 2019 / 5 tahun;
3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang masing-masing bernama: Arawinda Nohan Putri Wijaya, NIK.3573026610160003, Perempuan, lahir di Malang, 26 Oktober 2016 / 8 tahun dan Almahyra Gendis Putri Wijaya, NIK.3573027011190001, Perempuan, lahir di Malang, 30 November 2019 / 5 tahun, untuk balik nama Rumah dengan Sertifikat Hak Milik NIB. 12.30.000001364.0 dengan luas 147 m2 yang terletak di Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang a.n. Murtini, Allan Galiano Lukman, Almahyra Gendis Putri Wijaya, Arawinda Nohan Putri Wijaya, Lenny Verawati Lukman dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Rumah Bapak Samsul;
- Sebelah Timur : Rumah Bapak RT;
- Sebelah Barat : Jalan Embong Anyar;
- Sebelah Selatan : Rumah Baiduri;
4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|