Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
323/Pdt.P/2025/PA.MLG Tamrin bin Paino Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 323/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tamrin bin Paino
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon (Yasafat T. bin Paino) dan tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon (11 Desember 1966) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 990/03/II/94 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang tanggal 05 Februari 1994, sebenarnya nama Pemohon (Tamrin bin Paino) dan tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon (06 September 1963);

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat  lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak