Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Patonah binti Takim
2.Sri Firmayanti binti Takim
3.Bing Slamet bin Takim
4.Chairun Nisa binti Takim
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Patonah binti Takim
2Sri Firmayanti binti Takim
3Bing Slamet bin Takim
4Chairun Nisa binti Takim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon ;

2.   Menetapkan nama Ayah Para Pemohon (Mustakim bin Tojib) dan nama Ibu Pemohon (Tamsijah binti Hari) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 173/114/1975 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing, Kota Malang tanggal 24 Desember 1975, sebenarnya nama Ayah Para Pemohon adalah (Takim bin Tojib) dan nama Ibu Para Pemohon adalah (Tamsiyah binti Hari);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing, Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak