Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
379/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Tedy Trisnanto Boenardi Kusnadinata bin Paul Boenardi Kusnadinata
2.Rahayu Nur Trijayanti binti Ramelan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 379/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tedy Trisnanto Boenardi Kusnadinata bin Paul Boenardi Kusnadinata
2Rahayu Nur Trijayanti binti Ramelan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon I (Tedy Trisnanto, BK) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 08/08/I/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang 04 Januari 2006, sebenarnya nama Pemohon I (Tedy Trisnanto Boenardi Kusnadinata);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak