Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PA.MLG Bambang Sulistyono bin H.M. Zaini Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Bambang Sulistyono bin H.M. Zaini
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Andreas Budi Purwono, SH.Bambang Sulistyono bin H.M. Zaini
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon;

2. Menetapkan, mengangkat Pemohon (Bambang Sulistyono bin H.M Zaini) sebagai wali yang sah dari anak yang bernama:

*AHMAD BANI ZAIMAS ADA”I  bin Bambang Sulistyono lahir di Malang pada tanggal 19-11-2008.sebagaimana kutipan akta lahir nomor 7291/2008 yang dikeluarkan Dispendukcapil kota Malang.

*PUTRA TAHTA NARENDRA bin Bambang Sulistyono lahir di Malang tanggal 26-10-2010. sebagaimana kutipan akta lahir nomor 8302/2010 yang dikeluarkan Dispendukcapil kota Malang. Guna untuk melepas hak pewaris pengganti berupa Sebidang tanah luas 223 M2 (Persegi) diatasnya  berdiri sebuah bangunan luas 72 M2(Meter Persegi)  terletak di Jalan  Teluk Cendrawasih  no 7 RT 06 RW 03 Kelurahan Arjosari. Kecamatan  Blimbing Kota  Malang dengan batas–batas  sebagai berikut:

- Sebelah Utara   : Jalan Teluk Cendrawasih

- Sebelah Timur   : Jalan Teluk Cendrawasih gang 15

- Sebelah Selatan:Tanah milik bu  Mar’ah

- Sebelah Barat   : tanah milik bu Kariati

Sebagaimana Sertipikat Tanah Hak Milik Nomor 153 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Malang pada tanggal  7-2-1984  atas Nama: KATAM.

3. Membebankan seluruh biaya perkara menurut hukum kepada pemohon;

SUBSIDER :

Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak