Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
319/Pdt.P/2025/PA.MLG Icun Nurma Zidah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 319/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Icun Nurma Zidah
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sugiarto Prakasa Dewantoadji SHIcun Nurma Zidah
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan PEMOHON.

2.    Menetapkan ICUN NURMA ZIDAH (PEMOHON) selaku Ibu Kandung sebagai Wali/wakil dari anak bernama MUHAMMAD AIDAN KANZAN ADZKYA (umur 16 tahun 10 bulan), MUHAMMAD AYMAN RAQILLA RAUHILLAH (umur 12 tahun 3 bulan) serta GHAZEEYA AINUN SYAUQIYA (umur 9 tahun 3 bulan) untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun diluar Pengadilan terkait dengan pengurusan harta waris atas nama mendiang NUR WAKHID, baik harta waris yang telah diketahui maupun yang saat ini belum diketahui atau yang akan ditemukan di kemudian hari yang nantinya akan diperlukan untuk kepentingan ahli warisnya.

3.    Membebankan biaya menurut hukum.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang Kelas 1A berpendapat lain, PEMOHON berharap agar kiranya memberikan putusan penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak