Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2025/PA.MLG Choiriyah binti Samir Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 05 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Choiriyah binti Samir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan permohonan Pemohon

2. Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang bernama Siti Arofah binti Riyono, NIK.3573054806130001, Perempuan, lahir di Malang, 08 Juni 2013 / umur 11 tahun;

3. Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang bernama : Siti Arofah binti Riyono, NIK.3573054806130001, Perempuan, lahir di Malang, 08 Juni 2013 / umur 11 tahun, untuk menjual Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 8600 dengan luas 33 m2 yang terletak di Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang a.n. Choiriyah, dengan batas-batas sebagai berikut :

- Sebelah Utara       : Rumah Ibu Marni;

- Sebalah Timur      : Tanah Kosong;

- Sebelah Barat       : Rumah Ibu Dewi;

- Sebelah Selatan   : Sungai;

4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak