Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
262/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Muniri bin Moch Ambi
2.Sunarmi binti Moch Tikat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 262/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Muniri bin Moch Ambi
2Sunarmi binti Moch Tikat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama ayah Pemohon I (Amri) dan nama Pemohon II (Sumarmi binti Tikad) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 397/73/1980 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan tertanggal 30 Oktober 1980, sebenarnya nama ayah Pemohon I (Moch Ambi) dan nama Pemohon II (Sunarmi binti Moch Tikat);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak