Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
38/Pdt.P/2025/PA.MLG Nur Cholifah binti Mochamad Toyib Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 38/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Nur Cholifah binti Mochamad Toyib
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1.

Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.

Menyatakan  bahwa wali nikah Pemohon bernama Mochamad Toyib bin Sunari adalah  wali adlol ;

3.

Memberi wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan  Kedungkandang Kota Malang untuk menikahkan Pemohon   (Nur Cholifah binti Mochamad Toyib) dengan (Regiantoro bin Sukirno (alm)) dengan wali  Hakim;

4.

Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum;

SUBSIDER :

 Atau  apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon dijatuhkan penetapan yang seadil-  adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak