1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa nama MEISSY PERMATA SARI dalam Akta Cerai Nomor: 1071/AC/2024/PA.MLG tertanggal 22 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Malang dibetulkan dengan nama yang benar menjadi MEISY PERMATASARI sesuai dengan Akta Kelahiran Pemohon;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Malang untuk melakukan pembetulan atas nama Pemohon dari Akta Cerai tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Dan apabila pengadilan berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya;
|