Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
297/Pdt.P/2025/PA.MLG MEISY PERMATASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 297/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 03 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MEISY PERMATASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1GALIH ADI NUGROHO, S.H.Meisy Permatasari
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan bahwa nama MEISSY PERMATA SARI dalam Akta Cerai Nomor: 1071/AC/2024/PA.MLG tertanggal 22 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Malang dibetulkan dengan nama yang benar menjadi MEISY PERMATASARI sesuai dengan Akta Kelahiran Pemohon;
3.    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Malang untuk melakukan pembetulan atas nama Pemohon dari Akta Cerai tersebut sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
4.    Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Dan apabila pengadilan berpendapat lain mohon penetapan seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak