Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
394/Pdt.P/2025/PA.MLG Sasioktanovia Tri Setyati binti Siswoto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 394/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sasioktanovia Tri Setyati binti Siswoto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan Pemohon
2.    Menunjuk Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon tersebut yang masing-masing bernama : Raffandy Rabbani Russas, NIK.5271011902190002, Laki-laki, lahir di Mataram, 19 Februari 2019 / umur 6 tahun dan Reynar Rafaeyza Russas, NIK.5271010310200001, Laki-laki, lahir di Lombok Barat, 03 Oktober 2020 / 4 tahun;

3.    Menetapkan Pemohon untuk mewakili anak tersebut yang masing-masing bernama : Raffandy Rabbani Russas, NIK.5271011902190002, Laki-laki, lahir di Mataram, 19 Februari 2019 / umur 6 tahun dan Reynar Rafaeyza Russas, NIK.5271010310200001, Laki-laki, lahir di Lombok Barat, 03 Oktober 2020 / 4 tahun, untuk menjual Rumah dengan Sertifikat Hak Milik No. 4730 dengan luas 439 m2 yang terletak di Kelurahan Ampenan Utara Kecamatan Ampenan Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat a.n. Rusmin, dengan batas-batas sebagai berikut :
-    Sebelah Utara    : Tanah Pekarangan;
-    Sebelah Timur     : Tanah Pekarangan;
-    Sebelah Barat    : Tanah Pekarangan;
-    Sebelah Selatan    : Tanah Pekarangan;
4.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak