Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1185/Pdt.G/2025/PA.MLG BUDI SOEJANTO 1.VIDA VIVIANTI, S.E. binti ABDUL MUNIR
2.FADHIL ASUNDHUYUNI, S.E. bin ERMA SUDJITO
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1185/Pdt.G/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI SOEJANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Ismanto, S.H., M.H.BUDI SOEJANTO
2Rezki Prasetyo, S.H., M.H.BUDI SOEJANTO
3Agus S Sugianto, S.H., M.H.BUDI SOEJANTO
Tergugat
NoNama
1VIDA VIVIANTI, S.E. binti ABDUL MUNIR
2FADHIL ASUNDHUYUNI, S.E. bin ERMA SUDJITO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SALIM S.HFADHIL ASUNDHUYUNI, S.E. bin ERMA SUDJITO
2Ronny Alexandri, S.E., S.HFADHIL ASUNDHUYUNI, S.E. bin ERMA SUDJITO
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya ;
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar :
3.    Menyatakan perlawanan Pelawan adalah benar dan berdasarkan hukum ;
4.    Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 001/DFV/PPJB/II/2023 tertanggal 6 Februari 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat ;
5.    Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk mentaati dan melaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 001/DFV/PPJB/II/2023 tertanggal 6 Februari 2023;
6.    Menyatakan penetapan sita eksekusi Ketua Pengadilan Agama Malang Nomor 04/Pdt.Eks/2023/PA.Mlg tanggal 21 Juni 2024 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 04/Pdt.Eks/2023/PA.Mlg. tanggal 3 Juli 2024 atas sebagian objek sita, yakni obyek tanah dan bangunan SHM No. 05398, Surat Ukur Nomor: 00436/Oro Oro Ombo/2020 tertanggal 15 Desember 2020, Luas Tanah 104m?2;, dan Luas Bangunan 140m?2; a.n FADHIL ASUNDHUYUNI dengan batas batas :
Utara        : SHM Nomor 05397 
  (setempat dikenal dengan Perumahan de Falva Kresna Kavling E)
Timur        : Jalan
Selatan        : SHM Nomor 05403
           (setempat dikenal dengan Perumahan de Falva Kresna Kavling C)
Barat        : Bendar
tidak sah dan batal demi hukum ;
7.    Memerintahkan untuk mengeluarkan sebagai obyek tersita dan mengangkat sita atas tanah dan bangunan :
SHM    No. 05398
Luas Tanah    104m?2;
Luas Bangunan    140m?2;
Lokasi Rumah    Perumahan de Falva Village Tipe Kresna, Dsn. Gondorejo, Oro-Oro Ombo, Batu
Unit    Kresna Kavling D
Yang diterangkan di dalam SHM No. 05398, Surat Ukur Nomor: 00436/Oro Oro Ombo/2020 tertanggal 15 Desember 2020, Luas Tanah 104m?2;, dan Luas Bangunan 140m?2; a.n FADHIL ASUNDHUYUNI;
8.    Menyatakan permohonan eksekusi register perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PA.Mlg atas obyek sengketa :
SHM    No. 05398
Luas Tanah    104m?2;
Luas Bangunan    140m?2;
Lokasi Rumah    Perumahan de Falva Village Tipe Kresna, Dsn. Gondorejo, Oro-Oro Ombo, Batu
Unit    Kresna Kavling D
Yang diterangkan di dalam SHM No. 05398, Surat Ukur Nomor: 00436/Oro Oro Ombo/2020 tertanggal 15 Desember 2020, Luas Tanah 104m?2;, dan Luas Bangunan 140m?2; a.n FADHIL ASUNDHUYUNI tidak dapat dilaksanakan atau Non Eksekutabel ;
9.    Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat (incasu Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batu) untuk memproses balik nama terhadap SHM No. 05398, Surat Ukur Nomor: 00436/Oro Oro Ombo/2020 tertanggal 15 Desember 2020, Luas Tanah 104m?2;, dan Luas Bangunan 140m?2; a.n FADHIL ASUNDHUYUNI menjadi atas nama Pelawan, karena PELAWAN telah melakukan Pelunasan atau Pembayaran akhir kepada Para Terlawan;
10.    Menghukum Para Terlawan membayar biaya yang timbul atas perkara ini ;

 

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak