Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
283/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Moch. Syamsul bin Moch. Bakri
2.Sulianingsih binti M. Subandiro
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 283/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 09 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Moch. Syamsul bin Moch. Bakri
2Sulianingsih binti M. Subandiro
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon I (Moch. Samsul) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 275/59/VIII/2000 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun Kota Malang tanggal 27 09 Juli 2000, sebenarnya nama Pemohon I (Moch. Syamsul);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sukun Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak