Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
406/Pdt.P/2025/PA.MLG RIKI DEWI ANGGRAENI binti RIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 406/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 21 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIKI DEWI ANGGRAENI binti RIONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Karina Cindy., S.H.Riki Dewi Anggraeni binti Riono
2CANDRA HADI KUSUMA, SHRiki Dewi Anggraeni binti Riono
3Imam Adi Sanjaya, S.H.Riki Dewi Anggraeni binti Riono
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa nama RIKI DEWI ANGGRAENI binti RIYONO dalam Akta Cerai Nomor: 1493/AC/2024/PA.Mlg tertanggal 08 November 2024 yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Malang diperbaiki dengan nama yang benar menjadi RIKI DEWI ANGGRAENI binti RIONO;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Malang untuk melakukan perbaikan atas nama Pemohon dari Akta Cerai tersebut sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  4. Membebankan biaya perkara menurut Hukum;

 

SUBSIDAIR

Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak