INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
335/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Ngatmini binti Sanamat 2.Ngatminah binti Sanamat 3.Ngatisah binti Sanamat 4.Suwarminingsih binti Sanamat |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 02 Mei 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||||||
Nomor Perkara | 335/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||
Termohon | |||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan nama Ayah Para Pemohon (Sanamad) dan nama Ibu Para Pemohon (Ngatijah) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah No:716/43/1968 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang tanggal 16 Oktober 1968, sebenarnya nama Ayah Para Pemohon (Sanamat) dan nama Ibu Para Pemohon (Ngatiyah); 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |