Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
318/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Tari bin Wagiman
2.Riyati binti Rustam
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 318/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tari bin Wagiman
2Riyati binti Rustam
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon I (Lastari bin P. Maruwi) dan nama Pemohon II (Riamah alias Riati binti Mustam) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 12/12/1981 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampit Kabupaten Malang tanggal 04 April 1981, sebenarnya nama Pemohon I (Tari bin Wagiman) dan nama Pemohon II (Riyati binti Rustam);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Dampit Kabupaten Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak