Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
359/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Agus bin Kamari (alm)
2.Mujiati binti Boniran
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 359/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus bin Kamari (alm)
2Mujiati binti Boniran
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:
1.    Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
2.    Menetapkan nama Pemohon II (Pujiati binti Wir Silam) yang tercatat berdasarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : Km.16.20/Pw101/47/DN/2003 tanggal 04 desember 2003 dari Kutipan Akta Nikah Nomor : 569/10/II/1985 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang, sebenarnya nama Pemohon II (Mujiati binti Boniran);
3.    Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang;
4.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER:
    Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak