Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
251/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Sutjiati binti Soeparto
2.Soetjianah binti Soeparto
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 251/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sutjiati binti Soeparto
2Soetjianah binti Soeparto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama ibu Para Pemohon (Siti Mainah) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 1437/XII/1938 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang tertanggal 03 Maret 2025, sebenarnya nama ibu Para Pemohon (Siti Aminah);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak