Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
325/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Kusriyanta bin Jiman 2.Yulita Ristanti binti Yulius Rukiman |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 325/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan nama Pemohon I (Kusriyanto) dan nama Pemohon II (Yulita Ristanti S.Pd binti Y. Rukiman) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 327/41/X/97 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah tanggal 26 Oktober 1997, sebenarnya nama Pemohon I (Kusriyanta) dan nama Pemohon II (Yulita Ristanti binti Yulius Rukiman); 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |