Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
478/Pdt.P/2024/PA.MLG 1.Teddy Tri Isma Ibrawanto bin Boiran Susanto
2.Defi Afrianti binti Zainal Arifin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 478/Pdt.P/2024/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Teddy Tri Isma Ibrawanto bin Boiran Susanto
2Defi Afrianti binti Zainal Arifin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon ;
  2. Menetapkan Para Pemohon sebagai orang tua angkat dari anak yang bernama : Albirru Rifqie, lahir di Kutai Timur, tanggal 19 Nopember 2021/umur 2 tahun;
  3. Membebankan Para Pemohon untuk membayar biaya perkara  ;

SUBSIDER :

Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon putusan yang seadil – adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak