| Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Almarhumah TETTY NASUTION binti MARAHSUDIN NASUTION (Pewaris) telah meninggal dunia karena sakit dalam keadaan beragama Islam, pada Tanggal 14 April 2024, di Malang, berdasarkan Akta Kematian Nomor : 3578-KM-02052024-0148 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, tertanggal 3 Mei 2024;
3. Menetapkan ahli waris Almarhumah TETTY NASUTION binti MARAHSUDIN NASUTION adalah :
3.1. DARUSMAN NASUTION bin MARAHSUDIN NASUTION (Tergugat I);
3.2. BETTY NASUTION binti MARAHSUDIN NASUTION (Tergugat II);
3.3. IRMA WANDALENI NASUTION binti MARAHSUDIN NASUTION (Penggugat);
3.4. SUWARNI NASUTION binti MARAHSUDIN NASUTION (Tergugat III);
4. Menetapkan harta-harta peninggalan Almh. TETTY NASUTION binti MARAHSUDIN NASUTION (Pewaris) yaitu sebagai berikut :
a. Sebidang Tanah Luas 107 M2, berikut bangunan rumah di atasnya, Sertifikat Hak Milik No. 684/Madyopuro, Tanggal 23 Agustus 1990, Gambar Situasi No. 2049, Tanggal 14 Mei 1990, Atas Nama Almh. TETTY NASUTION (Pewaris) terletak di Jl. Danau Paniai Utara II C7F7, Kelurahan Madyopuro, RT. 005, RW. 009, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : Jalan
Selatan : Tembok/Rumah
Barat : Tembok/Rumah
Timur : Jalan
b. 1 (satu) unit Mobil Suzuki Carry Tahun 1991 Warna Putih, Nomor Polisi : L 1872 FX, An. Almh. TETTY NASUTION binti MARAHSUDIN NASUTION (Pewaris);
5. Menetapkan bagian/kadar masing-masing ahli waris Almarhumah TETTY NASUTION binti MARAHSUDIN NASUTION menurut Hukum Waris Islam atau menurut ketentuan Undang-undang yang berlaku;
6. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi harta waris tersebut dan menyerahkannya kepada yang berhak sesuai dengan pembagiannya masing-masing sebagaimana petitum angka 4 dan 5 di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka dapat dilaksanakan melalui Kantor Lelang Negara yang hasilnya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini/membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR :
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|