Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
152/Pdt.P/2025/PA.MLG Tiara Novia Putri binti M. Ilham Efendi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 152/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Tiara Novia Putri binti M. Ilham Efendi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1.

Mengabulkan permohonan Pemohon ;

2.

Menyatakan bahwa wali nikah Pemohon bernama M. Ilham Efendi adalah wali adlol ;

3.

Memberi wewenang kepada Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan  Kedungkandang Kota Malang untuk menikahkan Pemohon (Tiara Novia Putri binti M. Ilham Efendi) dengan  (Rohendio Verian Afrizal bin Riduwan) dengan wali Hakim.

4.

Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan  hukum

SUBSIDER :

 Atau  apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon dijatuhkan penetapan yang seadil-  adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak