Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
266/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Heri Sugianto bin Parto Wiharjo
2.dr Gitari Rahayu binti Suhardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 266/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 21 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Heri Sugianto bin Parto Wiharjo
2dr Gitari Rahayu binti Suhardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon I (H. Herry Sugianto BCHT bin Partowiharjo), tahun lahir Pemohon I (1953) dan nama Pemohon II (dr Gitari Rahayu binti Mulyowihardi) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 149/70/X/1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah tertanggal 28 Mei 1983, sebenarnya nama Pemohon I (Heri Sugianto bin Parto Wiharjo) dan tahun lahir Pemohon I (1956) dan nama Pemohon II (dr Gitari Rahayu binti Suhardi);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak