Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
428/Pdt.P/2025/PA.MLG Wahyu Ristanti binti Siasat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 428/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Wahyu Ristanti binti Siasat
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2.   Menetapkan nama ayah mantan suami Pemohon (Bambang Agus Dyajeng) yang tercatat berdasarkan Akta Cerai Nomor 0512/AC/2025/PA.Mlg tertanggal 26 Maret 2025 yang dikeluarkan Pengadilan Agama Malang sebenarnya nama ayah mantan suami Pemohon (Bambang Agus Djayeng);

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak