Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
356/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Haris Eka Andryan bin Syamsul Bakhrie
2.Nia Dania binti Mas’ud Faqih
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 356/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Haris Eka Andryan bin Syamsul Bakhrie
2Nia Dania binti Mas’ud Faqih
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon I (Haris Eka Andriyan), nama ayah Pemohon I (H. Syamsul Bachrie, SH) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 340/100/V/2005 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang tanggal 22 Mei 2005, sebenarnya nama Pemohon I (Haris Eka Andryan), nama ayah Pemohon I (Syamsul Bakhrie);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak