Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
401/Pdt.P/2025/PA.MLG Rara Vena Anjani binti Lukman Hakim Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 401/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Rara Vena Anjani binti Lukman Hakim
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon ;

2.   Menetapkan Tanggal Kutipan Akta Nikah (09 Desember 2009) dan Nomor Kutipan Akta Nikah (0202/006/IV/2012) yang tercatat berdasarkan yang tercatat berdasarkan Akta Cerai Nomor 1863/AC/2020/PA.Mlg tertanggal 05 Nopember 2020 yang dikeluarkan Pengadilan Agama Malang, sebenarnya Tanggal Kutipan Akta Nikah (06 Desember 2019) dan Nomor Kutipan Akta Nikah (0593/032/XII/2019);

3.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak