INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
39/Pdt.P/2025/PA.MLG | Warsutin binti Wardi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 39/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Jan. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan tahun lahir Pemohon (1959) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 207/117/V/1980, kemudian dikeluarkan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor : Kk.13.32.02/PW.01/111/04/XI/2011 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang tanggal 17 November 2011, sebenarnya tahun lahir Pemohon adalah (1957); 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Karangploso Kabupaten Malang; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |