Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1141/Pdt.G/2025/PA.MLG Agus Susanto 1.Vida Vivianti, S.E. binti Abdul Munir
2.Fadhil Asundhuyuni, S.E. bin Erma Sudjito
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1141/Pdt.G/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 27 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agus Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adi Ismanto, S.H., M.H.Agus Susanto
2Rezki Prasetyo, S.H., M.H.Agus Susanto
3Agus S Sugianto, S.H., M.H.Agus Susanto
Tergugat
NoNama
1Vida Vivianti, S.E. binti Abdul Munir
2Fadhil Asundhuyuni, S.E. bin Erma Sudjito
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS SALIM S.HFadhil Asundhuyuni, S.E. bin Erma Sudjito
2Ronny Alexandri, S.E., S.HFadhil Asundhuyuni, S.E. bin Erma Sudjito
Petitum

PRIMAIR
1.    Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya ;
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar :
3.    Menyatakan perlawanan Pelawan adalah benar dan berdasarkan hukum ;
4.    Menyatakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 004/DFV/PPJB/VIII/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat ;
5.    Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk mentaati dan melaksanakan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor: 004/DFV/PPJB/VIII/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 ;
6.    Menyatakan penetapan sita eksekusi Ketua Pengadilan Agama Malang Nomor 04/Pdt.Eks/2023/PA.Mlg tanggal 21 Juni 2024 dan Berita Acara Sita Eksekusi Nomor 04/Pdt.Eks/2023/PA.Mlg. tanggal 3 Juli 2024 atas sebagian objek sita, yakni obyek tanah dan bangunan SHM No. 05397, Surat Ukur Nomor: 00435/Oro Oro Ombo/2020 tertanggal 15 Desember 2020, Luas Tanah 105 m?2;, dan Luas Bangunan 230 m?2; a.n FADHIL ASUNDHUYUNI dengan batas batas:
Utara        : SHM No. 05396
Timur        : Jalan
Selatan        : SHM No. 05398
Barat        : Bendar
tidak sah dan batal demi hukum ;
7.    Memerintahkan untuk mengeluarkan sebagai obyek tersita dan mengangkat sita atas tanah dan bangunan :
SHM    No. 05397
Luas Tanah    105m?2;
Luas Bangunan    230m?2;
Lokasi Rumah    Perumahan de Falva Village Tipe Kresna, Dsn. Gondorejo, Oro-Oro Ombo, Batu
Unit    Kresna Kavling E
Yang diterangkan di dalam SHM No. 05397, Surat Ukur Nomor: 00435/Oro Oro Ombo/2020 tertanggal 15 Desember 2020, Luas Tanah 105m?2;, dan Luas Bangunan 230m?2; a.n FADHIL ASUNDHUYUNI;
8.    Menyatakan permohonan eksekusi register perkara Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PA.Mlg atas obyek sengketa :
SHM    No. 05397
Luas Tanah    105m?2;
Luas Bangunan    230m?2;
Lokasi Rumah    Perumahan de Falva Village Tipe Kresna, Dsn. Gondorejo, Oro-Oro Ombo, Batu
Unit    Kresna Kavling E
Yang diterangkan di dalam SHM No. 05397, Surat Ukur Nomor: 00435/Oro Oro Ombo/2020 tertanggal 15 Desember 2020, Luas Tanah 105m?2;, dan Luas Bangunan 230m?2; a.n FADHIL ASUNDHUYUNI tidak dapat dilaksanakan atau Non Eksekutable ;
9.    Memerintahkan dan menghukum Turut Tergugat (incasu Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Batu) untuk memproses balik nama terhadap SHM No. 05397, Surat Ukur Nomor: 00435/Oro Oro Ombo/2020 tertanggal 15 Desember 2020, Luas Tanah 105m?2;, dan Luas Bangunan 230m?2; a.n FADHIL ASUNDHUYUNI menjadi atasnama Pelawan, karena PELAWAN telah melakukan Pelunasan atau Pembayaran akhir kepada Para Terlawan;
10.    Menghukum Para Terlawan membayar biaya yang timbul atas perkara ini ;

SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Malang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak