Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
245/Pdt.P/2025/PA.MLG Busini binti Sudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 245/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 13 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Busini binti Sudi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon (Pusini binti Suhdi) dan tanggal dan tahun lahir Pemohon (10 Mei 1987)  yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 637/24/X/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang tanggal 26 Oktober 2007, sebenarnya nama Pemohon adalah (Busini binti Sudi) dan tanggal dan tahun lahir Pemohon (05 Mei 1988);

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Klojen Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak