Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
344/Pdt.G/2025/PA.MLG Risma Selvita Handayani binti Yasrohadi Dewa Pramana Martadinata bin Warso Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kelalaian Atas Kewajiban Suami / Istri
Nomor Perkara 344/Pdt.G/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Risma Selvita Handayani binti Yasrohadi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Krisdianto, S.H., M.H.Risma Selvita Handayani binti Yasrohadi
Tergugat
NoNama
1Dewa Pramana Martadinata bin Warso
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan Tergugat adalah Suami yang tidak beritikad baik dan Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum

3. Menyatakan sah dan berharga Putusan Nomor 920/Pdt.G/2024/PA.Mlg,

4. Menghukum Tergugat untuk membayar Nafkah dan Hak-Hak Penggugat sebagai istri meliputi:

  • Nafkah Istri & Kerugian Materiil: Rp.200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah)
  • Kerugian Imateriil/Moril :Rp.300.000.000,- (Tiga ratus juta Rupiah)

5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sesuai hukum yang berlaku atas keterlambatan pelaksaan putusan 920/Pdt.G/2024/PA.Mlg,

6. Menyatakan sah dan berharga sita terhadap 1 (satu) unit mobil baru (Honda City Hatback) warna hitam dengan Nopol N 1799 FQ

7. Menetapkan sita jaminan terhadap 1 (satu) unit mobil baru (Honda City Hatback) warna hitam dengan Nopol N 1799 FQ, guna melindungi dan tertunainya  hak-hak Penggugat

8. Menyatakan Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu(uit baar bijvoorad), walaupun ada upaya hukum lain , banding kasasi, dst.

9. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini , kepada Tergugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak