Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
266/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Heri Sugianto bin Parto Wiharjo 2.dr Gitari Rahayu binti Suhardi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 266/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan nama Pemohon I (H. Herry Sugianto BCHT bin Partowiharjo), tahun lahir Pemohon I (1953) dan nama Pemohon II (dr Gitari Rahayu binti Mulyowihardi) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 149/70/X/1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah tertanggal 28 Mei 1983, sebenarnya nama Pemohon I (Heri Sugianto bin Parto Wiharjo) dan tahun lahir Pemohon I (1956) dan nama Pemohon II (dr Gitari Rahayu binti Suhardi); 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |