Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
325/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Kusriyanta bin Jiman
2.Yulita Ristanti binti Yulius Rukiman
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 325/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 28 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Kusriyanta bin Jiman
2Yulita Ristanti binti Yulius Rukiman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon I (Kusriyanto) dan nama Pemohon II (Yulita Ristanti S.Pd binti Y. Rukiman) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 327/41/X/97 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah tanggal 26 Oktober 1997, sebenarnya nama Pemohon I (Kusriyanta) dan nama Pemohon II (Yulita Ristanti binti Yulius Rukiman);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Jogonalan Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat  lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak