Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
275/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Ali Mubaroh bin Mubasir
2.Nurul Aini binti Mubasir
3.Mohamad Nuryaini bin Mubasir
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 275/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Kamis, 20 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ali Mubaroh bin Mubasir
2Nurul Aini binti Mubasir
3Mohamad Nuryaini bin Mubasir
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan nama Ibu Pemohon (Soemiati), Tempat Lahir Ibu Pemohon (Kedawung), Tempat Lahir Ayah Pemohon (Kutoredjo Tuban) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah No: 783/53/1962 tanggal 14 Desember 1962 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang, sebenarnya nama Ibu Pemohon (Sumiyati), Tempat Lahir Ibu Pemohon (Malang), Tempat Lahir Ayah Pemohon (Tuban);

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak