Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;
- Menetapkan bahwa Suwarni binti Aksin telah meninggal dunia pada tanggal 23 April 1999 karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3573-KM-14102024-0030 tertanggal 14 Oktober 2024, kemudian Imam Syafi’i bin Usman telah meninggal dunia pada tanggal 26 Nopember 2023 karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3573-KM-24092024-0031 tertanggal 30 September 2024;
- Menyatakan 6 (enam) orang anak yang masing-masing bernama:
- Mahmudah binti Imam Syafi’i / umur 55 tahun;
- Husnul Chotimah binti Imam Syafi’i / umur 53 tahun;
- Ilmiatus Sa’diyah binti Imam Syafi’i / umur 46 tahun;
- Munawaroh binti Imam Syafi’i / umur 45 tahun;
- Sohibul Fadila bin Imam Syafi’i / umur 41 tahun;
- Muhammad Toha Burhani bin Imam Syafi’i / umur 35 tahun;
adalah para ahli waris dari Almarhum Imam Syafi’i bin Usman dan Almarhumah Suwarni binti Aksin;
- Menetapkan bahwa Ach Zainuri bin Imam Syafi’i telah meninggal dunia pada tanggal 27 September 2011 karena sakit berdasarkan Kutipan Akta Kematian No: 3573-KM-22112024-0014 tertanggal 22 Nopember 2024;
- Menyatakan seorang istri yang bernama Mahmudah binti Mansur dan 1 (satu) orang anak yang bernama: Linda Nurhalimah binti Ach Zainuri / umur 39 tahun, adalah para ahli waris dari Ach Zainuri bin Imam Syafi’i;
- Menetapkan bahwa Umi Kalsum binti Imam Syafi’i telah meninggal dunia pada tanggal 16 Oktober 2015 karena sakit, sesuai dengan Kutipan Akta Kematian No: 3573-KM-30092024-0022 tertanggal 01 Oktober 2024;
- Menyatakan seorang suami yang bernama M. Muchid bin M. Sani dan 2 orang anak yang masing-masing bernama: Muchamad Busro bin M. Muchid / umur 38 tahun dan Miftachul Jannah binti M. Muchid / umur 29 tahun, adalah para ahli waris dari Umi Kalsum binti Imam Syafi’i;
- Menetapkan Sulaiman bin Imam Syafi’i telah meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 2020 karena sakit, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor: 3573-KM-18102021-0017 tertanggal 18 Oktober 2021
- Menyatakan seorang istri Anis Nilna Mathluatul Laila binti M. Wirai dan 3 (tiga) orang anak yang masing-masing bernama: Tsabitah Aulawiyatus Syifa’ binti Sulaiman / umur 26 tahun; Shoviatul Vuadah Adroatil Laila binti Sulaiman / umur 20 tahun dan Aqilah Nur Azizah binti Sulaiman / umur 8 tahun, adalah para ahli waris dari Sulaiman bin Imam Syafi’i;
- Menetapkan Ali Mudin bin Imam Syafi’i telah meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2021 karena sakit, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor: 3573-KM-22022022-0012 tertanggal 22 Februari 2022;
- Menyatakan seorang istri yang bernama Hartini binti Mismo dan 4 (empat) orang anak yang masing-masing bernama: Mohammad Mashabi bin Ali Mudin / umur 24 tahun; Subhan Kholidissibyan bin Ali Mudin / umur 21 tahun; Muhammad Fa’iz Nasiruddin bin Alimudin / umur 12 tahun dan Mohammad Syafi Maulana bin Ali Mudin / umur 6 tahun, adalah para ahli waris dari Ali Mudin bin Imam Syafi’i;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon ;
SUBSIDER:
Atau apabila pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan seadil-adilnya |