Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
443/Pdt.P/2025/PA.MLG Agus Kusmanto bin Riban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 443/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 17 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Agus Kusmanto bin Riban
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa Malichah binti Ismail telah meninggal dunia pada tanggal 07 Januari 2024 karena sakit dan dalam keadaan beragama islam Berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3573-KM-01022024-0008 tertanggal 02 Februari 2024;
  3. Menyatakan seorang suami yang bernama Agus Kusmanto bin Riban adalah ahli waris dari Almarhumah Malichah binti Ismail;

4.  Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Pemohon;

 

SUBSIDER:

Atau apabila pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Pemohon mohon penetapan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak