Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
441/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Ir. Taufan Bayu Abadi bin Pribadi (alm)
2.Andries Agustin Kusumianingsari, SE binti Soekardi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 441/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 16 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ir. Taufan Bayu Abadi bin Pribadi (alm)
2Andries Agustin Kusumianingsari, SE binti Soekardi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon II (Andries Agustin Kusumaningsari, SE) yang tercatat Kutipan Akta Nikah Nomor: 775/33/XII/97 pada tanggal 15 Desember 1997 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, sebenarnya nama Pemohon II (Andries Agustin Kusumianingsari, SE);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak