Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
453/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Edhi Sajuta alias Edy Sayuto bin Nirman Soetega
2.Pudji Setyo Rahayu binti Nirman Soetego
3.Indah Sugiarti binti Nirman Soetego
4.Guntur Laksana bin Nirman Soetego
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 453/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Edhi Sajuta alias Edy Sayuto bin Nirman Soetega
2Pudji Setyo Rahayu binti Nirman Soetego
3Indah Sugiarti binti Nirman Soetego
4Guntur Laksana bin Nirman Soetego
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2. Menetapkan bahwa ayah kandung Para Pemohon yang bernama Nirman Soetego bin Dirdjo Harsono telah meninggal dunia pada tanggal 06 Oktober 1990 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3573-KM-06042022-0008 tertanggal 07 April 2022 karena sakit dan meninggal dalam keadaan beragama islam, kemudian ibu kandung Para Pemohon yang bernama Titik Asija Toeti binti Samenun telah meninggal dunia pada tanggal 11 April 2011 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3573-KM-06122017-0021 tertanggal 23 Mei 2022 karena sakit dan dalam keadaan beragama islam;

3. Menyatakan bahwa 6 (enam) orang anak yang masing-masing bernama :

  1. Edhi Sajuta alias Edy Sayuto bin Nirman Soetega;
  2. Pudji Setyo Rahayu binti Nirman Soetego;
  3. Indah Sugiarti binti Nirman Soetego;
  4. Iri Karunia binti Nirman Soetego;
  5. Guntur Laksana bin Nirman Soetego;
  6. Julia Maria binti Nirman Soetego;

adalah para ahli waris dari Almarhum Nirman Soetego bin Dirdjo Harsono dan Almarhumah Titik Asija Toeti binti Samenun;

4. Menetapkan saudara kandung Para Pemohon yang bernama Julia Maria binti Nirman Soetego telah meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2016 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 5171-KM-20042017-0008 tertanggal 20 September 2023 karena sakit dan dalam keadaan beragama islam;

5. Menetapkan bahwa Iri Karunia binti Nirman Soetego telah meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 2020 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3573-KM-13112020-0001 tertanggal 13 November 2020 karena sakit dan meninggal dalam keadaan beragama islam, selanjutnya disebut sebagai PEWARIS;

6. Menetapkan bahwa suami dari Pewaris yang bernama Iri Karunia binti Nirman Soetego yang bernama Sumarno telah meninggal dunia pada tanggal 22 April 2012 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 6471-KM-10022021-0026 tertanggal 16 Februari 2021;

7. Menyatakan bahwa 4 (empat) orang saudara kandung yang masing-masing bernama :

  1. Edhi Sajuta alias Edy Sayuto bin Nirman Soetega;
  2. Pudji Setyo Rahayu binti Nirman Soetego;
  3. Indah Sugiarti binti Nirman Soetego;
  4. Guntur Laksana bin Nirman Soetego,

adalah para ahli waris dari almarhumah Iri Karunia binti Nirman Soetego;

8. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon ;

SUBSIDER:

Atau apabila pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak