Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
453/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Edhi Sajuta alias Edy Sayuto bin Nirman Soetega 2.Pudji Setyo Rahayu binti Nirman Soetego 3.Indah Sugiarti binti Nirman Soetego 4.Guntur Laksana bin Nirman Soetego |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | ||||||||||
Nomor Perkara | 453/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Jun. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Pemohon |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||||||
Termohon | |||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||||
Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan bahwa ayah kandung Para Pemohon yang bernama Nirman Soetego bin Dirdjo Harsono telah meninggal dunia pada tanggal 06 Oktober 1990 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3573-KM-06042022-0008 tertanggal 07 April 2022 karena sakit dan meninggal dalam keadaan beragama islam, kemudian ibu kandung Para Pemohon yang bernama Titik Asija Toeti binti Samenun telah meninggal dunia pada tanggal 11 April 2011 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3573-KM-06122017-0021 tertanggal 23 Mei 2022 karena sakit dan dalam keadaan beragama islam; 3. Menyatakan bahwa 6 (enam) orang anak yang masing-masing bernama :
adalah para ahli waris dari Almarhum Nirman Soetego bin Dirdjo Harsono dan Almarhumah Titik Asija Toeti binti Samenun; 4. Menetapkan saudara kandung Para Pemohon yang bernama Julia Maria binti Nirman Soetego telah meninggal dunia pada tanggal 24 Oktober 2016 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 5171-KM-20042017-0008 tertanggal 20 September 2023 karena sakit dan dalam keadaan beragama islam; 5. Menetapkan bahwa Iri Karunia binti Nirman Soetego telah meninggal dunia pada tanggal 15 Oktober 2020 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 3573-KM-13112020-0001 tertanggal 13 November 2020 karena sakit dan meninggal dalam keadaan beragama islam, selanjutnya disebut sebagai PEWARIS; 6. Menetapkan bahwa suami dari Pewaris yang bernama Iri Karunia binti Nirman Soetego yang bernama Sumarno telah meninggal dunia pada tanggal 22 April 2012 berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor : 6471-KM-10022021-0026 tertanggal 16 Februari 2021; 7. Menyatakan bahwa 4 (empat) orang saudara kandung yang masing-masing bernama :
adalah para ahli waris dari almarhumah Iri Karunia binti Nirman Soetego; 8. Membebankan seluruh biaya yang timbul kepada Para Pemohon ; SUBSIDER: Atau apabila pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan seadil-adilnya |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |