Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
459/Pdt.P/2025/PA.MLG H. MOCH ARBANI Bin IMAM ROFI’I (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 459/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Sabtu, 21 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. MOCH ARBANI Bin IMAM ROFI’I (Alm)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1NUR SAIFUR RAUF, S.H.H. Moch Arbani bin Imam Rofi’i (Alm)
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair :

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan dan menyatakan sah pengangkatan anak yang di lakukan oleh almarhum SOEHADI Bin KASAN MUNODO dan almarhumah SOENDARI Binti KASAN IMAN terhadap Pemohon yang bernama H. MOCH ARBANI Bin IMAM ROFI’I (Alm).
  3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Subsidair :

 

Apabila Bapak Ketua Pengadilan Agama Malang Cq Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon Putusan/Penetapan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak