Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
455/Pdt.P/2025/PA.MLG Djumiyem binti Samen Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 455/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Djumiyem binti Samen
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2.   Menetapkan nama suami Pemohon (Dahlan bin Temo) dan nama ayah Pemohon (P. Samin) kemudian tanggal lahir Pemohon (tertulis 21 tahun) yang tercatat Kutipan Akta Nikah Nomor: 884/24/II/84 pada tanggal 13 Februari 1984 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantur Kabupaten Malang, sebenarnya nama suami Pemohon (Dakelan bin Temo) dan nama ayah Pemohon (Samen) kemudian tanggal lahir Pemohon (31 Desember 1953);

3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantur Kabupaten Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak