INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
450/Pdt.P/2025/PA.MLG | 1.Imam Kusnadi bin Mukadi 2.Kamilia Anwar binti Anwar |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 450/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 12 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 2. Menetapkan nama Pemohon II (Kamelia Anwar) dan nama Ayah Pemohon II (Moh. Anwar) yang tercatat Kutipan Akta Nikah Nomor: 3528051042025014 pada tanggal 09 April 2025 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan, sebenarnya nama Pemohon II (Kamilia Anwar) dan nama Ayah Pemohon II (Anwar); 3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan; 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |