Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
461/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Henyta Yuliana, SE binti Soedarmo
2.Tanaya Pratiwi Kusumaningtyas binti Eddy Prabowo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 461/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 24 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Henyta Yuliana, SE binti Soedarmo
2Tanaya Pratiwi Kusumaningtyas binti Eddy Prabowo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2.    Menunjuk Pemohon I sebagai wali dari anak Pemohon I tersebut yang bernama: Galang Tirta Daniswara bin Eddy Prabowo, NIK. 6371042512080005, Laki-laki, lahir di Malang, 25 Desember 2008 / umur 16 tahun;
3.    Menetapkan Pemohon I untuk mewakili anak tersebut yang bernama : Galang Tirta Daniswara bin Eddy Prabowo, NIK. 6371042512080005, Laki-laki, lahir di Malang, 25 Desember 2008 / umur 16 tahun, untuk penutupan sekaligus pencairan Tabungan di Bank BCA KCU Banjarmasin dengan No. Rekening: 0512183539 a.n. Eddy Prabowo;
4.    Menetapkan bahwa Eddy Prabowo bin Gunung Bambang, S alias Ir. Gunung Bambang Sujudono telah meninggal dunia pada tanggal 09 Mei 2023 karena sakit dan dalam keadaan beragama islam, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor: 3573-KM-24052023-0022 tertanggal 27 Mei 2023;
5.    Menyatakan seorang istri yang bernama Henyta Yuliana, SE binti Soedarmo, tidak pernah bercerai dan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama: Tanaya Pratiwi Kusumaningtyas binti Eddy Prabowo, NIK. 6371046710060010, Perempuan, lahir di Malang, 27 Oktober 2006 / umur 18 tahun dan Galang Tirta Daniswara bin Eddy Prabowo, NIK. 6371042512080005, Laki-laki, lahir di Malang, 25 Desember 2008 / umur 16 tahun, adalah para ahli waris dari Almarhum Eddy Prabowo bin Gunung Bambang, S alias Ir. Gunung Bambang Sujudono;
6.    Menetapkan biaya perkara menurut hukum;


SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak