Petitum |
PRIMER :
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menunjuk Pemohon I sebagai wali dari anak Pemohon I tersebut yang bernama: Galang Tirta Daniswara bin Eddy Prabowo, NIK. 6371042512080005, Laki-laki, lahir di Malang, 25 Desember 2008 / umur 16 tahun;
3. Menetapkan Pemohon I untuk mewakili anak tersebut yang bernama : Galang Tirta Daniswara bin Eddy Prabowo, NIK. 6371042512080005, Laki-laki, lahir di Malang, 25 Desember 2008 / umur 16 tahun, untuk penutupan sekaligus pencairan Tabungan di Bank BCA KCU Banjarmasin dengan No. Rekening: 0512183539 a.n. Eddy Prabowo;
4. Menetapkan bahwa Eddy Prabowo bin Gunung Bambang, S alias Ir. Gunung Bambang Sujudono telah meninggal dunia pada tanggal 09 Mei 2023 karena sakit dan dalam keadaan beragama islam, sesuai Kutipan Akta Kematian Nomor: 3573-KM-24052023-0022 tertanggal 27 Mei 2023;
5. Menyatakan seorang istri yang bernama Henyta Yuliana, SE binti Soedarmo, tidak pernah bercerai dan 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama: Tanaya Pratiwi Kusumaningtyas binti Eddy Prabowo, NIK. 6371046710060010, Perempuan, lahir di Malang, 27 Oktober 2006 / umur 18 tahun dan Galang Tirta Daniswara bin Eddy Prabowo, NIK. 6371042512080005, Laki-laki, lahir di Malang, 25 Desember 2008 / umur 16 tahun, adalah para ahli waris dari Almarhum Eddy Prabowo bin Gunung Bambang, S alias Ir. Gunung Bambang Sujudono;
6. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
SUBSIDER :
Atau apabila Pengadilan Agama Kota Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon penetapan yang seadil-adilnya.
|