Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
458/Pdt.P/2025/PA.MLG | Muhammad Huda Muttaqien bin Mahmud Sarbini | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 458/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 20 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Primer : 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menetapkan nama Pemohon (M. HUDA MUTTAQIEN), nama Ayah Pemohon (H. MAHMUD SARBINI) yang tercatat Kutipan Akta Nikah Nomor: 541/49/XI/1999 tanggal 27 Nopember 1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu, Kotamadya Malang (sekarang berubah menjadi KUA Kecamatan Batu, Kota Batu), sebenarnya nama Pemohon adalah MUHAMMAD HUDA MUTTAQIEN, nama Ayah Pemohon adalah MAHMUD SARBINI; 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu, Kota Batu; 4. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Subsider : Atau apabila YM. Ketua Pengadilan Agama Malang Cq. YM. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (Ex Aequeo Et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |