Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA KOTA MADYA MALANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
431/Pdt.P/2025/PA.MLG 1.Purnawan bin Seger
2.Maya Kartikasari binti Ronald Wahono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 431/Pdt.P/2025/PA.MLG
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Purnawan bin Seger
2Maya Kartikasari binti Ronald Wahono
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

1.   Mengabulkan Permohonan Para Pemohon;

2.   Menetapkan nama Pemohon II (Maya Kartika Sari) yang tercatat Kutipan Akta Nikah Nomor : 898/53/VII/2006 pada tanggal 09 Juli 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang, sebenarnya nama Pemohon II (Maya Kartikasari);

3.   Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan pembetulan biodata nikah  tersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Blimbing Kota Malang;

4.   Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER:

      Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Para Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak