INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
439/Pdt.P/2025/PA.MLG | Anang Yulianto bin Dai | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 439/Pdt.P/2025/PA.MLG | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | PRIMER: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2. Menetapkan nama ayah Pemohon (Dai) dan bulan lahir Pemohon (Juni) yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 267/30/VIII/1999 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Batu, Kota Batu tanggal 06 Mei 2010, dan yang tercatat berdasarkan Akta Cerai Nomor 0734/AC/2025/PA.Mlg tertanggal 04 Juni 2025 yang dikeluarkan Pengadilan Agama Malang sebenarnya adalah nama ayah Pemohon adalah (Da'i) dan bulan lahir Pemohon adalah (September); 3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDER: Atau apabila Pengadilan Agama Malang berpendapat lain, Pemohon mohon Penetapan yang seadil-adilnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |